Sabtu, 22 Oktober 2011

Pendekatan-pendekatan dalam organisasi

  1. Disatu pihak, pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor.cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif,tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
  2. Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam
Sumber:Ekonomi Skala Kecil/menengah dan koperasi GHALIA INDONESIA
Penulis: Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S
            Drs.Abd Rachman Soejoedomo
Tahun terbit:2002

Pola manajemen koperasi

  • Tugas pengawasannya: Rapat anggota perlu membentuk suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksannan kebijakan yang ditugaskan kepada pengurus .badan tersebut adalah pengawasan.Prinsip controlling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi,selain controlling tersebut dilakukan oleh pengawasan,pengurusan wajib menciptakan suatu sistem pengendali atau disebut"build in control".sistem kerja yang mengandung "build in control"perlu dijabarkan dalam organisasi yang intinya ialah mengadakan "pemisahan tiga fungsi",
  • Rapat(HOW): Bagaimana baiknya penugasan kepada lapisan bawahan,jika tanpa koordinasi antara kelompok/jenis tugas,maka hasilnya tidak akan memenuhi harapan.lengkapnya pelaksannan tugas-tugas harus ada koordinasi yang rapi, sehinngga tidak akan terjadi kesimpangsiuran tugas atau tumpang tindih pekerjaan-pekerjaan ini semua harus dijabarkan dalam pelaksanaan berorganisasi. karena itu pada tingkat pelaksanaan atau kelompok pelaksanaan harus ada seseorang atau perangkat tertentu yang mengadakan koordinasi.hal tersebut akan terlihat dalam bagan organisasi,dimana ditentukan lapisan-lapisan koordinasi dari pelaksanaan paling bawah sampai yang tertinggi.
Sumber:Ekonomi Koperasi
Penulis:Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S

    rumus dan cara pembagian usaha

    jawaban: Perhitungan akhir tahun yang menggambarkan penerimaan pendapatan koperasi dan alokasi penggunaannya untuk biaya-biaya koperasi berdasarkan pasal 45 ayat(I) UU No.25?1992 dapat dirumuskan sebagai berikut:

    SHU=TR-TC
    Dimana SHU adalah sisa hasil usaha  TR(Total Revenue)adalah pendapatan total koperasi dalam satu tahun  dan TC(Total Cost) adalah biaya total koperasi dalam satu tahun yang sama.

    Sumber:Ekonomi Koperasi
    Penulis: Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S
    Penerbit:GHALIA INDONESIA  

    jawaban tentang prinsip sisa hasil usaha

    1. Prinsip sisa hasil usaha adalah?
    jawaban:Prinsip identitas kedudukannya sebagai pendiri,pemodal,pengelola,dan pengawasan/pengendalian perusahaan.sedangkan kedudukan anggota sebagai pelanggan diartikan sebagai pengguna jasa koperasi. sekali lagi ditegaskan bahwa anggota koperasi sebagai pelanggan adalah satu kesatuan dengan perusahaan koperasi,sehingga mereka berhak mengatur/memutuskan tentang bagaimana seharusnya perusahaan koperasi melayani mereka

    Sumber:Ekonomi Koperasi
    Penulis:Prof.Dr.Tiktik Sartika Partomo,M.S
    Penerbit:GHALIA INDONESIA

    Selasa, 04 Oktober 2011

    jawaban no 3

    Bentuk,pola organisasi dan manajemen koperasi?
    jawaban:
        Organisasi sebagai perangkat dalam mengelolah usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelolah usaha dalam organisasi berupa:
    • Perangkat Organisasi
    • Kewenangan-kewenangan(authorities) dan sinkronisasinya
    • Uraian tugas(Job description)dan hubungan antara petugas-petugas
    • pelaksanaan kebijakan yang juga meliputi ketentuan-ketentuan tata cara kerja 
      Perangkat Organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, dan pengawasan akan di uraikan secara terinci menurut tingkat Hierarki,koordinasi ,dan uraian tugasnya masing-masing. (SUMBER buku Ekonomi Koperasi, Penerbit GHALIA INDONESIA,penulis Prof.Dr.Tiktik Partomo,M.S

    nama:RISKI ANANDA
    kelas:2EA07
    NPM:16210040

    jawaban tugas no 2

    Pengertian serta prinsip-prinsip koperasi dan tujuannya?
    Jawaban:
      Menurut Rochdale Equitable Pioneer;s Cooperative Society,dengan prinsip-prinsipnya koperasinya sebagai berikut:
    1. Keanggotan bersifat terbuka
    2. Pengawasan secara demokratis (satu anggota, atau satu suara)
    3. Bunga yang terbatas atas modal anggota
    4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi
    5. Barang-barang hanya di jual sesuia dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai
    6. Tidak ada perbedaan(netral) berdasarkan ras,suku bangsa dan agama yang alirannya politik
    7. Barang-barang yang du jual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu
    8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan
    Prinsip-prinsip tersebut menjadi petunjuk-petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi-koperasi konsumen,tetapi prinsip-prinsip itu harus disesuaikan,di ubah, atau sebagian tidak bisa di terapkan. (SUMBER :buku Ekonomi Koperasi,PENERBIT,GHALIA INDONESIA,PENULIS Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo,M.S)

    jawaban tugas

    1. Sejarah perkembangan ekonomi koperasi di indonesia?
           Jawaban;
       Dahulu kala pada masa penjajahan diberlakukan "culturstelsel" yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat,terutama para petani dan golongan bawah, peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto:Raden Ario Wiriaatmadja.untuk mengatasi kemelaratan rakyat. kegiatannya diawali dengan menolong pegawai dan orang kecil dengan mendirikan rumah-rumah gadai, lumbung desa, dan bank-bank desa.
            
            Pada tahun 1908 lahir lah perkumpulan "Budi Utomo" didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan.

       Pada tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama"Verordening op de Cooperative Vereebiguijen"  dengan Koninkliijk Besluit 7April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876) yang kemudian diubah tahun 1925

            Tahun-tahun selanjutnya diusahkan perkembangan koperasi oleh para pakar dan polotisi nasional. Di zaman pendudukan jepang(1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi disebut"Kumiai" yang berfungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Setelah tahun 17Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. tekad para pemimpin bangsa Indonesia mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-undang dasar 1945


            Usaha koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi,munas-munas dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958:UU No 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan pengolahan koperasi .Perkembangan tersebut tidak berlanjut,karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat polotik untuk memperluas pengaruhnya. sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka. (SUMBER DARI:Buku EKONOMI KOPERASI,Penerbit GHALIA INDONESIA,Penulis Prof.Dr.Tiktik Sartika,M.S)